Komnas PA: Perbuatan Wabup Buton Utara sebagai Tindak Pidana Luar Biasa

:


Oleh Jhon Rico, Minggu, 29 Desember 2019 | 13:00 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 395


Jakarta, InfoPublik- Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menilai bahwa kejahatan seksual yang diduga dilakukan Wakil Bupati (Wabup) Buton Utara Sulawesi Tenggara Ramadio terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) anak usia 14 tahun merupakan tindak pidana luar biasa.

"(extraordinary crime) dan tak bermoral dan tidak dapat ditoleransi lagi," ujar Arist dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Sabtu (28/12/2019).

Oleh karenanya, tegas dia, sekalipun Ramadio adalah Wakil Bupati, beliau tidak kebal terhadap hukum.

"Ramadio harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apalagi dilakukannya terhadap anak yang tidak berdaya dan tidak mampu membela dirinya hanya karena kemiskinannya," tegas dia.

Seharusnya, kata dia, sebagai Wakil Bupati, Ramadio bisa melindungi korban, bukan malah melecehkan dan merendahkan martabat anak.

"Karena Ramadio sadar betul bahwa perbuatan bejatnya itu dilakukan terhadap anak yang tidak mampu," tandas dia.

Arist Merdeka menilai bahwa perbuatan Ramadio telah nyata-nyata melanggar UU RI Nomor : 17 Tahun 2019 tentang penetapan dari PERPU Nomor : 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Wakil Bupati terancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara dan bahkan dapat ditambahkan dengan hukuman tambahan berupa kebiri," jelas dia.

Bahkan, tambah dia, jika perbuatan Ramadio memenuhi unsur pidana yang diatur dalam.UU RI Nomor : 17 tahun 2019, yang bersangkutan bisa diancam dengan pidana seumur hidup.

Menurut Arist, mengingat Polres Muna telah menetapkan Wakil Bupati sebagai tersangka, demi kepentingan terbaik anak dan demi kepastian hukum bagi korban dan keluarganya, Komnas Perlindungan Anak mendesak Menteri Dalam Negri Tito Karnavian memberikan ijin Kepolisian untuk dapat memeriksa tersangka dan selanjutnya melimpahkanya ke pengadilan. Juga bisa segera menonaktifkan Ramadio dari jabatanya sebagai Wakil Bupati Buton Utara.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Muna mendapatkan beberapa alat bukti yang cukup. Menurut dia, Polres Muna pun mengaku telah mengirim izin ke Kemendagri untuk keperluan pemeriksaan dan penangkapan terhadap Ramadio.

"Karena untuk mekanisme berkaitan dengan pejabat publik, kita tetap melaksanakannya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP)," terang dia.

Sebelumnya, Polres Muna, Sulawesi Tenggara, menetapkan Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio alias RD sebagai tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara terhadap seorang pelaku mucikari berinisial T. Wakil Bupati Buton Utara diduga mencabuli seorang anak yang masih berusia 14 tahun.

Komnas PA menilai bahwa apa yang dilakukan T merupakan tindak pidana perdagangan orang.

Menurut Arist, T dan Wakil Bupati dapat dikenakan pasal berlapis seperti yang diatur dalam ketentuan UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) junto UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sehingga Wakil Bupati dan Mucikari T dapat diancam dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Untuk mengawal kasus ini, tegas Arist, Komnas PA menujuk Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Buton dan Tim Investigasi dan Advokasi Komnas PA perwakilan Sulawesi Tenggara di Kendari untuk mendampingi saksi dan korban.