Tito Belum Terima Surat Pengunduran Diri Wabup Nduga

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 27 Desember 2019 | 15:52 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 352


Jakarta,InfoPublik-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian, menyatakan belum menerima surat pengunduran diri Wakil Bupati (Wabup) Nduga, Papua, Wentius Nimiangge.

Namun Tito menegaskan  telah berkomunikasi dengan Kepala Polda, dan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Papua untuk memastikan pengunduran diri Wentius. 

"Justru itu yang sedang saya sampaikan tadi. Sampai saat ini suratnya belum ada. Saya sudah telepon Kapolda Papua, Kabinda Papua, untuk menghubungi yang bersangkutan. Mengundurkan diri beneran apa tidak. Kalau mengundurkan diri ya keluarkan surat. Nanti kita proses," kata Tito dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/12/2019).

Sedangkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menegaskan,  sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memiliki tugas melakukan pembinaan ke bupati dan wakil bupati/wali kota, dan wakil wali kota.

"Pembinaan bupati, wali kota dan wakil bupati, wakil wali kota oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah," tuturnya.

Namun, Bahtiar tidak merespons saat ditanya alasan mundur Wentinus lantaran kecewa dengan pemerintah pusat dalam merespons konflik di Kabupaten Nduga.

Sebelumnya, Wabup Nduga Wentius memilih mundur dari jabatannya sehari menjelang perayaan Hari Raya Natal. Wentius mengaku kecewa dengan peristiwa kekerasan yang terus memakan korban dari warga sipil.

Pengunduran diri Wentius ini disampaikannya saat melepas jenazah sejumlah korban yang tewas dalam aksi penembakan yang terjadi di Nduga pada akhir pekan lalu. Kekerasan di Nduga telah berlangsung sejak 2018 hingga saat ini.

Wentius pun mengaku tak sanggup lagi melihat jatuhnya korban dan pengungsian di wilayahnya itu. Sejumlah korban meninggal dunia dalam insiden penembakan pekan lalu itupun juga menghilangkan nyawa ajudan dan supir pribadi Wentius.

Dalam aturan UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah, persoalan pengunduran diri seorang kepala daerah tingkat dua, diatur dalam pasal 78 dan 79. Di dalam aturan itu disebutkan pengunduran diri disampaikan lewat mekanisme paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

Paripurna di DPRD tersebut menjadi usulan yang diteruskan kepada Gubernur setempat untuk kemudian diteruskan kepada Mendagri. Namun, jika DPRD tak memberikan usulan, Mendagri dapat menerima atau menolak pengunduran diri, atas usul dari Gubernur. 

Kendati demikian, berdasarkan UU Nomor 23/2014, tanpa usulan dari Gubernur sekalipun, Mendagri dapat menerima atau menolak pengunduran diri tersebut jika sudah resmi disampaikan DPRD.