Tito Ingin Kemendagri Dipimpin Wanita

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 23 Desember 2019 | 14:02 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 601


Jakarta,InfoPublik-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian, menginginkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dipimpin oleh seorang wanita.

Tito tidak mau peringatan hari ibu setiap 22 Desember hanya menjadi ritual semata, tapi Kemendagri harus melakukan sesuatu peran yang nyata.

"Suatu saat saya ingin Mendagri juga dari wanita," kata Tito, dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/12/2019).

Tito menyatakan emansipasi wanita di Indonesia cukup maju dalam hal posisi dan jabatan. Sebut saja, beberapa pos di Kementerian saat ini banyak diisi oleh wanita.

Di dalam sejarah perjalanan bangsa, kata Tito, telah mencatat adanya Presiden wanita pertama di Republik Indonesia, yaitu Megawati Soekarnoputri dan Ketua DPR wanita pertama Republik Indonesia, Puan Maharani.
 
Tito berharap itu terjadi juga di pos Kemendagri.

"Sekjen Kemendagri dulu juga pernah wanita sekarang Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ibu Siti Nurbaya," tuturnya. 
 
Ia menambahkan telah banyak juga Gubernur Wanita seperti Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, juga ada Wali Kota serta Bupati Wanita yang berperan baik di Republik ini.

"Wakil Gubernur juga ada wanita, Bupati juga banyak sekali wanita," tambah Tito.

Menurutnya, Indonesia termasuk negara yang hebat dalam emansipasi wanita.

"Mungkin kalau tidak ada 22 Desember itu, termasuk juga jasa dari ibu Kartini, yang diperingati tanggal 21 April, mungkin emansipasi wanita Indonesia tidak seperti sekarang ini," pungkasnya.
 
Sebelumnya, Mendagri M. Tito Karnavian mengatakan, sosok wanita dan seorang ibu memiliki peran penting di semua bidang, terutama dalam pembentukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.
 

Hari Ibu Nasional diperingati setiap 22 Desember. Hari Ibu di Indonesia berawal dari adanya Kongres Perempuan I pada 22 Desember 1928.

Pada 16 Desember 1959, Hari Ibu ditetapkan sebagai Hari Nasional. Keputusan ini sesuai dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden No. 316 Tahun 1959 oleh Presiden Soekarno.