Kemendagri Kumpulkan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 22 Desember 2019 | 18:22 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta,InfoPublik-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan masih mengumpulkan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dari daerah. 

Mekanisme penyusunan DP4 sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

”Jadi mekanismenya bukan daerah yang menyerahkan ke KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) masing-masing,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/12/2019).

Zudan menuturkan pengumpulan DP4 untuk pemutakhiran data pemilih menjelang Pilkada 2020.

"Penyerahan DP4 sekitar tanggal 22 Februari 2020. Jadi tahapannya masih panjang," tegasnya.

Menurut Zudan, data DP4 ini amat penting dalam Pemilu. Data ini diolah di Kemendagri sebelum diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Zudan mengungkapkan penyusunan DP4 tidak hanya dilakukan setiap hendak pemilu. Pembaharuan data DP4 disebut bisa dilakukan setiap tahun, mengacu Pasal 58 ayat 4 Undang-Undang (UU) tentang Administrasi Kependudukan. DP4 masuk kategori tugas tambahan Kemendagri.

"Data kependudukan salah satunya untuk demokratisasi. Nah prosesnya berjalan seperti biasa," tambahnya.

Sementara itu, Komisioner KPU RI  Viryan Aziz menyampaikan ada sejumlah isu strategis, berdasarkan catatan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan pemilu sebelumnya. 

Isu strategis tersebut di antaranya hak memilih bagi pemilih disabilitas, informasi pada DP4, analisis dan sinkronisasi DPT dengan DP4.

Kemudian penyusunan daftar pemilih, penyampaian dan pengumuman DPS, masukan dan tanggapan terhadap DPS yang diumumkan, pemilih rentan pendataan korban bencana alam, lapas, rumah sakit, kemudian pendaftaran dan perlindungan kerahasiaan data pribadi pemilih, serta status hukum panwas kabupaten/kota. Viryan mengatakan sejumlah isu strategis tersebut kemudian dikelompokan ke dalam beberapa hal.

"Pertama tekait dengan perlindungan hak pilih warga negara. Ini substansinya adalah KPU ingin lebih menjamin beberapa hal yang kemarin terlewati pada saat pilkada serentak sebelumnya, sekarang kami pastikan dapat lebih baik lagi," kata Viryan.

Kedua, terkait dengan penguatan hulu data dan proses kegiatan penyusunan daftar pemilihan. Menurutnya, penguatan hulu data tersebut dibuat menjadi lebih detail, dan bertujuan membuat pemilih menjadi lebih nyaman. 

"Sebagai contoh secara sederhana ada beberapa masukan pada saat pemilu kemarin, satu keluarga terpisah TPS. Ini sedang kami coba perbaiki untuk Pilkada 2020 nanti," tuturnya.

KPU akan menggelar pilkada 2020 pada Rabu, 23 September di 270 daerah.