Penghujung Tahun 2019, BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba

:


Oleh Jhon Rico, Sabtu, 21 Desember 2019 | 10:15 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 275


Jakarta, InfoPublik- Dipenghujung tahun 2019, Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana narkotika.

Kepala BNN, Heru Winarko menjelaskan, total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak  1.648.744 butir PCC, 56.921 gram serbuk PCC, 2.015 butir Esktasi dan 57.882,06 gram ganja.

"Sebelumnya tim BNN telah menyisihkan 389 butir PCC, 29 gram serbuk PCC, 20 butir pil ekstasi dan 317,94 gram ganja guna uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," kata dia dalam keteranganya, Jumat (20/12/2019)

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan disita dari pengungkapan tiga kasus narkotika. Pertama kasus pabrik PCC berkedok pabrik sumpit di wilayah Gunung Gede Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya.

Total barang bukti yang berhasil diamankan Tim gabungan sebanyak 1.649.133 butir pil PCC, 56.950 gram PCC serbuk, 5 unit mesin produksi, 1 buah timbangan digital dan peralatan pendukung lainnya.

Pengungkapan kasus ini menyeret 5 orang tersangka yang berhasil diamankan di sejumlah TKP yang berbeda. Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat pasal 113 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Kasus kedua yakni disitanya 2.035 butir ekstasi melalui Jasa Ekspedisi United Parcel Service (UPS). Bersama Tim Bea dan Cukai, BNN berhasil mengungkap penyelundupan 2.035 butir pil ekstasi yang dikirim melalui jasa ekspedisi UPS dari Prancis menuju Indonesia.

Paket misterius tersebut ditujukan untuk Bapak Distam dengan alamat Kecamatan Rambatan, Padang. Saat dilakukan pengembangan, tim gabungan berhasil mengantongi dua nama yang hingga kini buron, berinisial JS dan BA.

Kasus terakhir yang berhasil diungkap BNN Provinsi DKI Jakarta adalah diamankannya seorang pria berinisial J (24) dengan barang bukti 58 paket besar ganja seberat 58,2 kg.

J diamankan Tim BNNP DKI Jakarta saat mengambil paket kiriman asal Medan tersebut di sebuah perusahaan jasa titipan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, tersangka J dijerat pasal 114 ayat (2) subsider 111 ayat (2) undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.