Kejagung dan BKPM Sepakat Jaga Iklim Investasi Indonesia

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 20 Desember 2019 | 10:44 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 152


Jakarta, InfoPublik- Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersinergi untuk menciptakan dan menjaga iklim
investasi Indonesia agar tetap kondusif.

Wujud komitmen ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan yang dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia di Jakarta, Kamis (19/12/2019 ).

Jaksa Agung menyatakan bahwa hal ini dilakukan dalam rangka menyukseskan program prioritas Pemerintahan Presiden Joko Widodo sekaligus mendorong terwujudnya visi Presiden menjadikan Indonesia Maju.

Menurut Burhanuddin, Kejaksaan secara konsisten memandang investasi merupakan salah satu persoalan penting bangsa ini yang harus mendapat perhatian bersama.

"Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Presiden, saya telah menerbitkan tujuh kebijakan strategis yang salah satunya menyangkut masalah investasi," ujar Jaksa Agung.

Ia pun mengaku telah memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk turut serta dalam memonitor Peraturan Daerah yang ditengarai dapat menghambat investas karena rumitnya proses perizinan dan birokrasi.

Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI pada 2 Desember lalu, menurut dia, telah ditindaklanjuti visi misi Presiden terkait investasi tersebut melalui pembentukan rapat komisi yang secara khusus membahas mengenai peran Kejaksaan dalam rangka mengawal iklim investasi Indonesia untuk dapat tetap kondusif.

Bahkan, kata dia, Kepala BKPM hadir untuk memberikan pemahaman (insight) kepada jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia tentang pentingnya investasi bagi kemajuan Bangsa Indonesia.

Alhasil, pembahasan dalam Rakernas Kejaksaan telah ditetapkan beberapa keputusan rapat yang berhubungan dengan kebijakan investasi untuk mewujudkan iklim investasi Indonesia yang kondusif.

Kejaksaan selaku lembaga penegak hukum dapatberkontribusi baik melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pertimbangan hukum lainnya.

"Dukungan bidang Intelijen dalam pengamanan pembangunan strategis dan Bidang Pidana Khusus apabila ditemukan terdapat informasi hambatan berupa pungutan liar yang menghambat jalannya investasi," kata Jaksa Agung.

Menurut Burhanuddin, penandatanganan Nota Kesepakatan ini merupakan upaya nyata dalam reorientasi Pemberantasan Korupsi, yang sebelumnya mengutamakan penindakan, maka saat ini telah bergeser ke arah pencegahan dan Kejaksaan mendorong BKPM untuk bersama-sama membangun sistem untuk mencegah praktik korupsi dalam kegiatan investasi di Indonesia.

"Kejaksaan, secara institusional telah merumuskan beberapa kebijakan pencegahan yang kiranya berhubungan dan dapat mengoptimalkan pelaksanaan kesepakatan bersama ini, yaitu pengamanan pembangunan strategis," tutur dia.

Ia menegaskan, walaupun tim tersebut telah dibubarkan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 345 Tahun 2019, namun Kejaksaan tetap memiliki peran dan kewenangan dalam mengamankan pembangunan strategis pemerintah, yakni melalui berbagai kegiatan yang bersifat preventif dan persuasif, yang dilaksanakan oleh Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Hal itu masih sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang menyatakan bahwa Kejaksaan juga harus mampu terlibat sepenuhnya dalam proses pembangunan, antara lain turut menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Menurut dia, Kejaksaan turut berkontribusi dalam melakukan monitoring/review peraturan daerah yang tidak ramah terhadap investasi yang nantinya dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi dan Negeri yang tersebar di seluruh Indonesia sehingga lahir usulan terhadap aturan yang tidak ramah investasi tersebut untuk di revisi atau dicabut.

"Saya harapkan, BKPM dapat memberikan masukan atau informasi kepada Kejaksaan apabila mengetahui atau menemukan aturan di daerah yang menghambat investasi," tambah Jaksa Agung.

Selain itu, terang dia, Kejaksaan juga melakukan pengamanan investasi dan penerimaan negara melalui pembukaan hotline dan optimalisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di setiap Kejaksaan Tinggi.

"Hotline dan PTSP akan menerima laporan hambatan proses investasi berupa kelambanan proses investasi yang berjalan, adanya pungutan liar atau hambatan lainnya untuk nantinya akan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi berdasarkan jenis keluhan yang disampaikan," kata dia.

Ia menyatakan bahwa investasi akan membawa perubahan yang signifikan untuk terbukanya lapangan kerja baru, meningkatnya penerimaan negara berupa pajak yang dapat mendorong pembangunan dan peningkatan perekonomian masyarakat.

Menutup sambutannya, Jaksa Agung mengatakan, setelah ditandatanganinya Nota Kesepakatan ini, maka Kejaksaan RI dan BKPM berkomitmen menjaga iklim investasi tetap kondusif, bahkan lebih kondusif dibandingkan sebelumnya. "Karena investasi merupakan hal yang essensial bagi perkembangan Bangsa Indonesia," tutup Burhanuddin.