Kemendagri Imbau PPATK Tidak Ungkap Rekening Kepala Daerah 

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 17 Desember 2019 | 13:34 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 674


Jakarta,InfoPublik-Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Otda Kemendagri), Akmal Malik, mengatakan sebaiknya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak mengungkapkan ke publik soal temuan berupa rekening kepala daerah di kasino luar negeri.

 "PPATK bisa dipidana, jika membocorkan data rahasia perbankan," kata Akmal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/12/2019).

Akmal mengatakan, hal ini berkaitan dengan dengan tugas PPATK sebagai financial intelligence unit (FIU) atau unit intelijen keuangan.

"PPATK merupakan unit yang melaksanakan koleksi data intelijen keuangan. Khususnya kalau ada transaksi mencurigakan," tegasnya.

Hal ini pun diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Karena itu, menurut dia, produk intelijen tidak boleh dibuka selain kepada aparat penegak hukum untuk keperluan penyelidikan.

Akmal menilai PPATK tak seharusnya membuka informasi itu ke publik karena belum tentu mengandung unsur pidana. 

Jika  aparat penegak hukum menemukan indikasi pidana, status informasi yang ada baru dinaikkan ke penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Namun, jika hasil penyelidikan dianggap bukan merupakan tindak pidana, pengusutan harus dihentikan.

"Misalnya dana yang dicurigai itu dari uang pribadi bisnis legal, maka penyelidikan dihentikan," tuturnya.

Sedangkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempersilakan aparat penegak hukum mengusut dugaan transaksi keuangan sejumlah kepala daerah. 

"Prinsipnya Mendagri mempersilakan aparat penegak hukum menyelidiki temuan rekening kasino di luar negeri, apabila terbukti milik kepala daerah yang memenuhi unsur pelanggaran hukumnya," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/12/2019).

Kemendagri enggan ikut campur soal temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut. Pasalnya, data transaksi keuangan PPATK bersifat rahasia.

"Kami serahkan kepada PPATK dan aparat penegak hukum, apabila terdapat unsur pelanggaran hukumnya, karena data transaksi keuangan sifatnya rahasia sehingga bukan ranahnya Kemendagri," tuturnya.

Menurut Bahtiar, data pelaporan dan transaksi keuangan merupakan ranah PPATK dan itu belum terbukti apakah ada pelanggaran hukumnya atau tidak.

Namun, apabila temuan itu ada pelanggaran hukumnya, maka penegak hukum dipersilakan untuk memproses.

"Dan mohon kita semua tetap menghormati azas praduga tak bersalah" pungkasnya.

Sebelumnya, PPATK mengungkap modus oknum kepala daerah yang melakukan pencucian uang lewat kasino atau tempat perjudian di luar negeri.

Menurut Ketua PPATK Kiagus Badaruddin, pencucian uang via kasino jadi modus baru yang terendus pihaknya tahun ini.


"Menyimpannya uang betul dalam rekening, kalau dia mau main dia tarik. Atau juga menyimpannya dalam bentuk membelikannya dalam koin," katanya.

Kiagus menegaskan piihaknya sedang menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah dalam bentuk valuta asing senilai Rp50 miliar ke rekening kasino di luar negeri.

Namun ia tidak mengungkap siapa saja kepala daerah yang memiliki rekening kasino di luar negeri tersebut. Kiagus juga tidak membeberkan asal-muasal uang para kepala daerah yang dialirkan ke rekening kasino itu.

Kiagus menyampaikan detail, pelaku menukarkan uang hasil kejahatan dengan koin kasino di negara-negara tertentu. Kemudian mereka menunggu hingga jam operasi kasino berakhir untuk kembali menukarkan koin ke dalam bentuk uang tunai.

Para oknum kepala daerah itu akan mendapat uang tunai plus tanda terima dari kasino. Setelah itu, tumpukan uang tunai itu diboyong ke Tanah Air dengan status legal.