Perlu Revisi Tiga UU untuk Kembangkan Sektor Pendidikan

:


Oleh Tri Antoro, Kamis, 14 November 2019 | 22:48 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 2K


Jakarta, InfoPublik - Ada tiga perundangan berkaitan dengan dunia pendidikan yang harus direvisi agar sesuai dengan kondisi perkembangan zaman saat ini.

Tiga Undang-Undang (UU) yang harus direvisi, seperti UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Guru dan Dosen. “Bayangkan saja, UU Sisdiknas itu disahkan di tahun 2003, sudah hampir dua dekade. Sementara situasi dan kebutuhan di lapangan sudah jauh berkembang,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian di Jakarta, Kamis (14/11).

Kondisi saat ini belum ada sinergitas antara ketiga perundangan tersebut pada ketiga perundangan yang saing berkaitan itu. Belum di revisinya ketiga perundangan itu, lanjut dia, akan membuat hambatan menteri pendidikan dalam melakukan berbagai inovasi dalam mengembangkan pendidikan di tanah air.

"Tidak mungkin Mas Menteri bisa melakukan terobosan-terobosan di dunia pendidikan kalau aturannya saja sangat membelenggu dan ketinggalan zaman,"katanya.

Perundangan yang baru nanti diharapkan bisa mengombinasikan aspirasi masyarakat dan pakar pendidikan sekaligus mendukung program-program yang diajukan pemerintah.

“Harus sinkron antara regulasi dan program. Contohnya menyangkut program pendidikan karakter, penyertaan teknologi, inovasi dalam manajemen guru, semua harus ada payung hukumnya,” tutupnya.