Buronan Korupsi BBM Subsidi di Sumbawa Diringkus di Malang

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 13 November 2019 | 12:41 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 314


Jakarta, InfoPublik- Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan M. Nasir Abdul Wahab yang merupakan buronan terpidana kasus korupsi penyimpangan/ penjualan BBM bersubsidi untuk masyarakat di Pertamina Depot Badas, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, terpidana diringkus di daerah Malang. "Terpidana M. Nasir Abdul Wahab diamankan pada saat berada di daerah Malang, Jawa Timur, Selasa (12/11)," kata Mukri dalam keteranganya, Selasa (12/11/2019).

Menurut dia, terpidana M. Nasir terjerat kasus tindak pidana korupsi penyimpangan/ penjualan BBM bersubsidi untuk masyarakat di Pertamina Depot Badas, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa Tahun 2005.

M. Nasir diputus bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1560K/Pid.Sus/2008 dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000, subsidair 8 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp532.974.000, subsider 10 bulan penjara.

Mukri menyebut bahwa ini merupakan penangkapan ke- 148 yang terkategori sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana hingga saat ini 12 November 2019 yang berhasil diamankan Kejaksaan Agung.

Sejak program tabur 32.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018, jelas dia, sudah mencapai 355 orang yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah.

Setelah diamankan, terpidana M. Nasir dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medaeng, Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selanjutnya, terpidana akan diterbangkan menuju ke Mataram untuk menjalani proses hukumannya.