Menteri Johnny Berharap RUU PDP Jadi Prioritas Prolegnas DPR

:


Oleh Yudi Rahmat, Selasa, 29 Oktober 2019 | 07:00 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 282


Jakarta, infopublik - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate berharap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi prioritas di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“UU (Undang-Undang) tidak bisa dibuat oleh pemerintah atau DPR sendiri, harus ada kerjasama, aturan dan tahapan yang perlu dilakukan. Saya percaya dengan komunikasi yang dibangun saat ini kita bisa mempercepat RUU PDP tersebut,” ujar Menteri Johnny saat menggelar jumpa pers perdana dengan tema “Kemenkominfo di Kabinet Indonesia Maju” di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo Jakarta, Senin (28/10/2019).

Menurutnya, berkaitan dengan pelindungan data pribadi, secara prinsip data-data tersebut harus memiliki kedaulatan dalam negeri serta digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan negara. Terutama untuk share data antar pribadi, institusi, bahkan negara bisa dilakukan dengan memenuhi prasyarat tertentu. Dikarenakan data informasi merupakan kekuatan nomor 1 (satu) di dunia saat ini, maka diperlukan aturan yang baik agar data tersebut bermanfaat serta hak dan kewajiban masyarakat harus terlindungi.

Selain RUU PDP, infrastruktur ibukota baru menjadi salah satu perhatian Menteri Johnny. Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Ahmad M. Ramli, Kominfo menjadi bagian tim Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). “Kominfo akan menyiapkan infrastruktur komunikasi prima dan terbaik. Hal ini dipermudah dengan pembangunan perumahan berbentuk apartemen sehingga pemasangan BTS akan lebih mudah daripada tower,”kata Ramli.

M Ramli mengatakan Infrastruktur ibukota akan sangat terbantu apabila migrasi analog ke digital bisa diselesaikan dan dipercepat, karena Kominfo memiliki digital dividen yang bisa digunakan untuk fasilitas perencanaan, infrastruktur 5G dan lainnya. “Kita memerlukan komitmen yang kuat untuk mewujudkan migrasi tersebut. Untuk saat ini kita bisa melakukan simulcast, yaitu TV Analog dan Digital dilakukan secara bersama-sama agar masyarakat terbiasa. Ketika masyarakat sudah terbiasa serta televisi dan Stasiun TV sudah berubah ke digital, akan memudahkan penerapan UU penyiaran tersebut dan mungkin 2021 sudah bisa dilakukan,” ujar Ramli.

Terkait penerapan frekuensi 5G di Indonesia. Menteri Johnny ingin menerapkan 5G di Indonesia, namun harus dilakukan secara bertahap. “Saat ini wilayah Indonesia masih memiliki frekuensi 2G hingga 4G, maka hal itu harus diselesaikan terlebih dahulu serta mengatur kembali agar penggunaan dan pemanfaatan frekuensi bisa dilakukan dengan baik,”ungkapnya.