:
Oleh Eko Budiono, Jumat, 25 Oktober 2019 | 14:04 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 579
Jakarta,InfoPublik-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian memerintahkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk membawa oknum pemerintah daerah (Pemda) yang melakukan kesalahan administrasi untuk dibina hingga proses hukum.
"Hasil-hasil pemeriksaan Irjen, dan jajaran APIP daerah tersebut dilaporkan kepada Mendagri melalui Irjen. Dengan konsekuensi diberikan pembinaan, sanksi administrasi, atau langsung ditindaklanjuti penegakan hukum melalui Kejaksaan atau Kepolisian," kata Tito dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/10/2019).
Mendagri menegaskan pemda yang melakukan kesalahan administrasi, baik menimbulkan kerugian negara, ataupun tidak, akan diganjar sanksi administratif.
Mereka diberi waktu memperbaiki kesalahan itu selama sepuluh hari kerja sebelum dijatuhi sanksi.
Tito juga memerintahkan jajaran pemda untuk mengedepankan hasil, dibanding proses dalam perencanaan pembangunan daerah. "Periksa seluruh perda dan peraturan kepala daerah yang hambat investasi di daerah," ungkapnya.
Dia mengklaim tidak akan memberi ruang bagi aparatur pemda yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangannya, mempersulit perijinan, dan menghambat investasi.