81 Ormas Berpotensi Sebarkan Paham Radikal

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 25 Oktober 2019 | 13:53 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 992


Jakarta,InfoPublik-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai 81 organisasi kemasyarakatan (Ormas) di 15 provinsi, berpotensi menyebarkan paham radikal.

”Alat ukur ormas berpotensi menyebarkan paham radikal dapat dilihat dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), serta penerimaan dan pengeluaran anggarannya,” kata Direktur Ormas Kemendagri Lutfi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/10/2019).

Penilaian terhadap ormas ini dilakukan di DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, Nangroe Aceh Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku.

Sesuai Undang-undang Ormas Nomor 17 Tahun 2013 Pasal 2, azas ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia  1945.

Dari hasil temuan ini, Direktorat Ormas Kemendagri akan melakukan pengawasan agar potensi berkembangan paham radikal di masyarakat bisa dicegah.

”Jadi kita menyelesaikan masalah ormas-ormas berpotensi radikal ini tidak seperti pemadam kebakaran, tapi bisa mencegah sejak awal,” paparnya.

Kemendagri mencatat jumlah ormas di seluruh Indonesia mencapai 420.000 lebih. "Kami berharap kerja unit khusus yang menangani ormas-ormas yang berpotensi radikal bisa lebih efektif lagi," tambahnya.

Saat ini unit khusus tersebut beranggotakan perwakilan dari Kemendagri, Kemenkumham, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kejaksaan.