Bawaslu Imbau Presiden dan DPR Revisi UU Pilkada

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 22 Oktober 2019 | 11:47 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 328


Jakarta,InfoPublik-Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar mengimbau Presiden, dan Dewan  Perwakilan Rakyat ( DPR)  perlu melakukan revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), karena sudah tidak relevan dengan perkembangan politik.

Menurut Fritz, sejumlah Bawaslu di daerah mendesak ke Bawaslu RI untuk mendorong Peraturan Presiden Pengganti Undang Undang (Perppu)).

"Itu adalah prerogatif oleh Presiden. Kami melihat bahwa Perppu tersebut dihubungkan dalam keadaan mendesak. Bukan berarti Presiden dan DPR juga tidak mau melakukan pembahasan revisi UU  Pilkada," kata Fritz, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/10/2019). 

Apalagi Presiden dan DPR sudah menyetujui akan dilakukannya revisi UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

"Jadi DPR sendiri itu sudah melihat betapa perlunya merevisi UU 10 tahun 2016," ungkapnya.

Fritz menegaskan, ada sejumlah poin dalam UU Pilkada yang perlu direvisi, khususnya soal kewenangan pengawasan Pilkada yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota.

"Poin-poin terkait misalnya satu tentang kelembagaan Bawaslu. Kalau kita melihat sebenarnya kan pembentukan Bawaslu dari Panwaslu kemudian menjadi Bawaslu itu kan diperkuat dengan UU nomor 10 tahun 2016, diperkuat UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," ujarnya

Fritz menyatakan ada perbedaan kewenangan Bawaslu, di UU Pilkada dengan UU Pemilu.

"Mengenai pelanggaran administrasi seharusnya bukan lagi rekomendasi, tapi itu putusan dan  kewajiban  Komisi Pemilihan Umum dalam melaksanakan putusan Bawaslu. Juga terkait dengan proses sengketa," paparnya.

Dia  berharap dalam revisi UU Pilkada, nantinya kewenangan Bawaslu bisa sama seperti yang termaktub dalam UU Pemilu.

"Kita tidak meminta lebih dalam revisi UU Pilkada, terkait dengan kewengan bawaslu itu sama kan dengan yang ada dalam UU Pemilu. Jadi ada kepastian hukum," tuturnya.

Sementara terkait Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Bawaslu, dia  mengakui masih ada 100 daerah yang belum menandatangani NPHD dengan pemerintah daerah.

"Dari 270 daerah yang menggelar Pilkada serentak 2020,  sudah 170 daerah yang selesai, dan 100 daerah masih dalam proses," tambahnya.