BNN Amankan 20 Kg Sabu dari Tangan Oknum Sipir

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 11 Oktober 2019 | 17:47 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 890


Jakarta, InfoPublik- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 20.570 gram sabu dari tangan oknum Sipir Lapas Kelas II B Langsa, Aceh Timur berinisial D (36).

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang didapat Tim Pemberantasan BNN bahwa ada pengiriman narkotika dari Malaysia menuju ke perairan Aceh Timur dengan menggunakan boat," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (11/10/2019).

Dari hasil penyelidikan, jelas dia, tim BNN berhasil kantongi satu nama oknum Sipir berinisial D (36). "D diamankan di kawasan Langsa pada senin (7/10)," ujar dia.

Tim BNN pun langsung menggeledah rumah D di kawasan Idi Rayeuk, Aceh Timur, dan berhasil mengamankan 1 karung sabu dari dalam lemari dapurnya.

Petugas juga turut menangkap isrti D berinisial N (31) karena terlibat dalam kasus tersebut. "Istrinya pun menunjukkan satu bungkus ukuran kecil barang bukti lainnya," jelas dia.

Kepada petugas, D mangaku sebelumnya menerima 48 kg sabu, namun saat ditangkap hanya tersisa 20 kg sabu. 18 kg sabu dan 10 kg sabu lainnya telah didistribusikan ke pengedar lainnya.

Selain narkoba, petugas juga juga menyita barang bukti lain berupa 1 unit mobil dan 2 unit HP milik kedua tersangka.

Atas perbuatanya, kedua tersangka terabcam Pasal 114 Ayat (2) & Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.