Jaksa Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Runway Bandara Lasondre

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 9 Oktober 2019 | 10:29 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 883


Jakarta, InfoPublik- Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua tersangka kasus dugaan kasus korupsi Runway, Taxiway dan Apron di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan T.A. 2016 yang berasal dari anggaran APBN Kementerian Perhubungan RI.

"Setelah diperiksa sebagai tersangka, keduanya pada hari ini, Selasa (08/10) langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas 1 1 Tanjung Gusta Medan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri dalam keteranganya, Rabu (9/10/2019).

Mukri menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, Jaksa Penyidik akhirnya menetapkan tersangka AH (45 th) berstatus Direktur II pada PT. MAI dan tersangka DCN (38 th) berstatus Direktur PT. HC.

Kasus yang menjerat kedua tersangka tersebut bermula ketika tahun 2016 Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan mengadakan kegiatan Pekerjaan Peningkatan PCN (Pavement Classification Number) Runway, Taxiway, Apron dengan AC-Hotmix termasuk marking volume 45.608 meter persegi dengan pagu anggaran sebesar Rp 27 miliar.

Setelah melalui tahapan proses pelelangan, Pokja ULP menetapkan pemenang lelang yaitu PT. MAI dengan tersangka AH selaku Direktur II dilaksanakan penandatanganan kontrak pada tanggal 09 Februari 2016 oleh PPK dengan nilai kontrak disetujui senilai Rp 26.900.900.000 yang pengawasan pekerjaan dilakukan oleh PT. HC dengan direktur tersangka DCN.

Menurut dia, setelah dilakukan pembayaran hingga termin ke-4 mencapai 80% atau senilai Rp 19.847.973.127,27, ternyata kelengkapan dokumen setiap termin tidak dilengkapi pada waktu pengajuan pencairan dana termyn I sampai termin IV. "Sedangkan hasil pekerjaan ternyata hanya mencapai 43,80%," ujar dia.

Kejanggalan tersebut akhirnya berhasil diketemukan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli Teknik Sipil yang menyatakan volume pekerjaan hanya 20% dan tidak sesuai dengan yang dilaporkan PT. HC.

Menindaklanjuti hasil cek fisik itu, Jaksa Penyidik meminta dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor dari Kantor Akuntan Publik Pupung Heru terhadap proyek ini diketemukan adanya kerugian negara ditaksir senilai Rp 14.755.476.788.

Jaksa penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 2, pasal 3 jo. pasal 18 UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU.RI.NO. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.