Pengamat Harap RUU Pertanahan Dapat Diselesaikan Anggota DPR Periode Ini

:


Oleh Tri Antoro, Rabu, 9 Oktober 2019 | 10:29 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 324


Jakarta, InfoPublik - Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law ( ICEL) Henri Subagyo berharap, anggota DPR RI periode 2019- 2024 dapat menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan dengan memegang teguh asas keadilan sosial.

"Menata kembali akses keadilan terhadap pertanahan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ujar Henri Subagyo di Jakarta, Selasa (8/10).

Menurut dia, anggota parlemen yang baru harus mampu menyelesaikan RUU tersebut sesuai dengan aspirasi-aspirasi dari masyarakat. Sehingga keberadaaan perundangan ini dapat menjawab kebutuhan yang disesuaikan dengan kondisi sesungguhnya dimasyarakat.

Perundangan ini harus memihak kepada masyarakat, lanjut dia, agar setiap tanah yang dimiliki oleh berbagai jenis masyakarat dapat dikelola dengan maksimal.

"Anggota parlemen harus meresepkan Undang-Undang yang tepat," imbuhnya.

Ia menduga, RUU pertanahan yang masih menggantung hingga saat ini memiliki polemik yang cukup rumit. Sebab, tidak memihak kepada masyarakat pemilik tanah untuk secara maksimal mengelola tanahnya.

Akibatnya, pembahasannya belum mampu diselesaikan oleh para anggota DPR RI periode yang lalu. "RUU ini lekat dengan land banking yang tidak memihak ke masyarakat," pungkasnya.