Kejagung dan Polri Percepat Proses Kasus Hukum Karhutla

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 2 Oktober 2019 | 09:11 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 213


Jakarta, InfoPublik- Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri terus berkoordinasi untuk mempercepat penyidikan dan penuntutan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Penanganan kasus Karhutla dipercepat dan dimaksimalkan, agar mencegah pelaku melakukan pembakaran hutan dan lahan lagi.

Dalam keterangan Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Selasa (1/10/2019), untuk kasus Karhutla, total ada 171 berkas perkara. Ini terdiri dari 192 tersangka perseorangan dan 12 tersangka korporasi (Per tanggal 30 September 2019).

Penanganan perkara Karhutla dengan tersangka 12 korporasi tersebar di beberapa wilayah Indonesia, antara lain di tangani Kejati Riau, Kejati Lampung, Kejati Kalimantan Barat, Kejati Kalimantan Tengah dan juga di Kejaksaan Agung RI.

Kordinasi sebelumnya telah dilakukan oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Idham Azis dan Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Ali Mukartono, di Kompleks Kejaksaan, Kamis (26/9).

Idham mengatakan bahwa keduanya sepakat untuk mempercepat proses penyidikan dan penuntutan kasus karhutla.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa pihaknya akan memaksimalkan seluruh proses penangkapan dan penyidikan terhadap tersangka individu dan perusahaan.

Tak hanya itu, tegas dia, pertemuan juga dilakukan guna berdiskusi agar proses penegakan hukum dapat memberi efek jera.