Jaksa Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Pidie

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 19 September 2019 | 10:05 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 394


Jakarta, InfoPublik- Tim Intelijen dan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Pidie mengamankan H. Arifin bin alm. Rahmad yang merupakan buronan tersangka kasus korupsi pengelolaan dana kegiatan pengadaan tanah untuk sarana olahraga pada dinas pariwisata, kebudayaan, pemuda dan olahraga Kabupaten Pidie, Aceh.

"Tersangka Drs. H. Arifin bin alm. Rahmad diamankan di Gamping Teungeh Drien Gogo, Kec. Padang Tiji. Ini merupakan program Tangkap Buron (Tabur) 31.1 dan merupakan Tabur ke- 124," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, Rabu (18/9/2019).

Menurut dia, tersangka tersangkut perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan/ penyalahgunaan pengelolaan dana kegiatan pengadaan tanah untuk sarana olahraga pada dinas pariwisata, kebudayaan, pemuda dan olahraga Kabupaten Pidie tahun anggaran 2017.

"Tersangka Drs. H. Arifin bin alm. Rahmad dijerat oleh jaksa penyidik dengan pasal Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar dia.

Dari perbuatan tersangka ini, ditemukan bukti awal adanya kerugian negara yang telah dihitung oleh Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh berdasarkan hasil laporan perhitungan terhadap dugaan korupsi kasus tersebut mencapai Rp1.141.024.000.

"Selanjutnya buron tersangka Drs. H. Arifin bin alm. Rahmad langsung di bawa oleh Tim Intelijen dan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Pidie untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," kata dia.