DPR Sahkan UU Perkawinan

:


Oleh Tri Antoro, Selasa, 17 September 2019 | 10:09 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 162


Jakarta, InfoPublik - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkawinan menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR RI, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/9).

Berdasarkan putusan seluruh fraksi partai politik DPR RI menyetujui seluruh pasal yang ada di RUU diatas diberlakukan sebagai UU. Hal ini berlandaskan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22/PUU XV/2017.

"Sesuai dengan tatib, kami akan menyerahkan kepada seluruh fraksi partai politik untuk setujui hal ini," ujar Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Gedung DPR RI.

Ini artinya, kata Fahri, DPR RI menyepakati kenaikan batas usia minimal perkawinan untuk perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Dengan adanya putusan ini batas minimal perempuan dan laki-laki untuk menikah sama pada umur 19 tahun.

"Jadi umurnya laki-laki dan perempuan sama," imbuhnya.

Dalam pidato laporannya di hadapan Rapat Paripurna, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Totok Daryanto mengatakan bahwa frasa usia 16 tahun pada Pasal 7 UU Nomor 1 Tahun 1974, dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu MK memerintahkan pembentukan UU dalam jangka waktu paling lama tiga tahun, sejak putusan tersebut ditetapkan.

“RUU Perubahan yang dimaksud merupakan rancangan undang-undang kumulatif terbuka, sebagai akibat dari Putusan MK, yang mengatakan bahwa sepanjang frasa usia 16 tahun dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” paparnya.