DPR dan Pemerintah Sepakati Revisi UU MD3

:


Oleh Tri Antoro, Minggu, 15 September 2019 | 00:32 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 307


Jakarta, InfoPulik - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, DPR dan Pemerintah sepakat untuk melakukan revisi perubahan atas Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) tentang pasal yang berkatan dengan jumlah pimpinan yang ada di MPR.

"Saya ingin sampaikan bahwa ke 10 fraksi yang ada di DPR itu telah setuju untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang MD3 sepanjang yang terkait dengan jumlah pimpinan di MPR," kata Supratman di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9).

Saat ini di MPR terdiri dari 1 Ketua dan 7 Wakil Ketua, lanjut Supratman, nanti di periode yang akan datang berdasarkan perubahan keputusan yang diambil dalam rapat kerja bersama antara Baleg DPR RI beserta Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM disepakati 1 Ketua dengan 9 Wakil Ketua.

"Terdiri dari perwakilan masing-masing fraksi yang lolos dalam pemilihan umum, kemudian ditambah dengan 1 dari DPD. Itulah yang kita hasilkan dalam kesepakatan pengambilan keputusan tingkat I di Badan Legislasi tadi," urai politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Ia menjelaskan bahwa MPR merupakan lembaga yang akan mengurusi Ideologi dan konstitusi. Politik kebangsaan dan kebersamaan dalam rangka melakukan musyawarah mufakat tergambar dari sisi kepemimpinan di MPR. Untuk itu, semua elemen yang terkumpul dalam DPR maupun DPD itu bisa dimasukkan ke dalam MPR.

"Hasil rapat ini segera akan disampaikan ke Pimpinan DPR untuk diagendakan dalam rapat Bamus, supaya segera mungkin diagendakan untuk masuk dalam jadwal Paripurna terdekat," tutup politisi dapil Sulawesi Tengah itu.