Kejagung Tangkap Terpidana Kasus Pengajuan Kredit

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 6 September 2019 | 10:23 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 225


Jakarta, InfoPublik- Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Tim Kejati Bengkulu dan Tim Kejari Bengkulu serta Kejari Rejang Lebong menangkap terpidana Indra Syafri (Pegawai BPD Bengkulu) di rumahnya di Perumnas Bumi Ayu Kota Bengkulu.

Kapuspenkum Kejagung Mukri menyatakan, Indra Syafri merupakan pelaku tindak pidana korupsi pengajuan kredit pada BPD Cabang Curup tahun 1995-1996 bersama-sama dengan Ismuni Samal yang juga buron dan telah dilakukan penangkapan oleh Tim Kejati Bengkulu.

"Perbuatan terpidana Indra Syafri dan Ismuni Samal mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.091.777.789,00 berdasarkan Putusan PT Bengkulu Nomor: 26/PID/2003/PT.BKL tanggal 10 Mei 2003," kata dia dalam keteranganya, Kamis (5/9/2019).

Terpidana telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 2juta subsidair 2 bulan kurungan serta uang pengganti masing-masing sebesar Rp266.113.986,-.

"Setelah dilakukan penangkapan, terpidana dieksekusi kedalam Lembaga Pemasyarakatan kelas II-B Mentiring Kota Bengkulu untuk menjalani hukuman selama 1 tahun penjara," ujar dia.