Mendagri Dukung Penggunaan Bahasa Daerah

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 4 September 2019 | 16:11 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 353


Jakarta,InfoPublik- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mendukung penggunaan bahasa daerah di lingkungan Pemerintahan Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

"Surat menyurat menggunakan bahasa daerah. Dialog kan juga boleh menggunakan bahasa daerah. Kalau surat menyurat resmi ke pusat ke kementerian pakai bahasa Indonesia," kata Mendagri, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/9/2019).

Menurut Mendagri, meskipun bahasa Indonesia menjadi bahasa negara, namun pemerintah tidak mengesampingkan penggunaan bahasa-bahasa daerah.

Sebelumnya,  Pemerintah Kota Lhokseumawe menerapkan penggunaan Bahasa lokal Aceh setiap hari Jum’at untuk berkomunikasi. Pemberlakukan kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor: 050/339/2019 Tentang Penggunaan Bahasa Aceh di Lingkungan Pemerintah Kota Lhoksemawe.

Dalam surat edaran  yang ditujukan kepada Ketua DPRK, para Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), para Keuchik dan para Kepala Lembaga Pendidikan di Kota Lhokseumawe, salah satu poinnya menyebutkan adanya imbauan agar ‘Menggunakan bahasa Aceh dengan lisan dan tulisan terhadap surat menyurat yang sifatnya internal pada setiap hari Jumat’.

Penggunaan bahasa daerah tersebut juga dilakukan dalam hal surat menyurat yang bersifat internal. Hal ini dilakukan untuk melestarikan nilai-nilai budaya Aceh dan juga melestarikan bahasa Aceh.