Usut Tuntas Kasus Persekusi Anak di Wakatobi

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 2 September 2019 | 09:42 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 149


Jakarta, InfoPublik- Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta agar kasus persekusi yang diduga dilakukan seorang siswi SMA berinisial A, di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara diusut tuntas.

"Ini merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan melanggar hukum serta salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang sesungguhnya tidak perlu terjadi dan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan harus bertanggungjawab," demikian disampaikan Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, Sabtu (31/8/2019).

Komnas PA memandang pihak sekolah untuk segera menyelesaikan masalah ini melalui pendekatan "keadilan restorasi" yang melibatkan pelaku dan korban agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di lingkungan sosial anak bahkan di lingkungan sekolah.

Sesuai dengan UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UUU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Permendiknas Tahun 2018, lingkungan sekolah wajib menjadi zona anti segala bentuk kekerasan , bullying dan persekusi baik yang dilakukan sesama peserta didik, pengelolah sekolah, guru baik guru reguler maupun non reguler, maupun penjaga sekolah.

"Oleh sebab itu atas peristiwa persekusi yang dilakukan A, Pihak sekolah harus bertanggungjawab secara hukum," ujar dia.

Lebih jauh Arist menjelaskan bahwa ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, lingkungan sekolah wajib menjadikan sebagai lingkungan yang steril dari kekerasan, penanaman paham-paham radikalisme, ujaran kebencian penganiayaan, kekerasan, bahkan persekusi.

Arist menyebut, dalam video tersebut terlihat pelaku bersama teman-temannya mendatangi korban yang bukan satu sekolahnya di sebuah kamar kemudian mereka melakukan penganiayaan secara membabibuta.