Kejagung Serahkan Oknum Jaksa Tersangka Dugaan Suap ke KPK

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 22 Agustus 2019 | 09:33 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 441


Jakarta, InfoPublik- Kejaksaan Agung (Kejagung) diwakilkan JAM Intelijen, Jan S. Maringka menyerahkan langsung oknum jaksa berinisial SS ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa SS merupakan salah seorang dari dua oknum jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pasca operasi tangkap tangan pada tanggal 19 Agustus 2019 lalu di Surakarta-Jawa Tengah terkait dugaan suap dalam lelang proyek Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pemukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun 2019.

Sebelumnya, KPK juga telah mengamankan Jaksa bernisial ES (Jaksa Fungsional Kejari Kota Yogyakarta) bersama salah seorang Pengusaha asal Solo, Gabriela Yuan Ana terkait kasus tersebut.

Jan S. Maringka menjelaskan, penyerahan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam mendukung kasus yang saat ini ditangani oleh KPK.

"Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yaitu pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa dilakukan atas izin Jaksa Agung," kata Jan S Maringka dalam keteranganya, Rabu (21/8/2019).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Sebagai pihak yang diduga penerima, ES dan SS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara, sebagai pihak pemberi suap, Gabriella disangkakan melanggar pasal disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.