13 Jajaran Kejati Jatim Terima Penghargaan dari Pemkot Surabaya

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 21 Agustus 2019 | 20:11 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 276


Jakarta, InfoPublik- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan penghargaan kepada 13 jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang telah menyelamatkan aset-aset milik Pemkot yang dikuasai oleh pihak-pihak lain secara illegal yang berimplikasi pada adanya kerugian negara.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri menjelaskan, selama ini Kejati Jatim telah banyak menerima laporan terkait hilangnya aset negara yang berasal dari Pemerintah Daerah di Jawa Timur maupun instansi Pemerintah lainnya.

"Sehingga Kejati Jatim tergerak untuk membantu menyelesaikan dan mengembalikan asset negara milik Pemerintah Kota Surabaya tersebut," kata Mukri dalam keteranganya, Selasa (20/8).

Adapun aset-aset Pemkot Surabaya yang berhasil diselamatkan diantaranya, aset gelora pancasila seluas 7.500 meter persegi senilai Rp 183.000.000.000, aset jalan kenari yang tertutup akibat proyek superblock dan pusat perbelanjaan di kawasan Tunjungan Surabaya, aset bekas kantor Kelurahan di jalan Kenjeran Surabaya, aset di Jalan Upa Jiwa Surabaya dengan nilai Rp 3,6 Miliar, aset ruko 3 lantai di jalan BS.Riadi, Oro-Oro Dowo, Kota Malang, aset tanah di jalan Desa Ploso, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo seluas lebih kurang 70.000 meter persegi dengan nilai Rp 26.218.000.000, aset tanah Pemerintah Daerah disertifikatkan dan dibangun ruko di Malang, 17 persil aset berupa tanah milik Pemerintah Kota Mojokerto berhasil di sertifikatkan, aset 65 bangunan di Kota Malang dan aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya dan PT.YEKAPE senilai lebih dari Rp 5.000.000.000.000.

Sehingga atas keberhasilan tersebut, Pemkot Surabaya memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Kejati Jatim dalam bentuk Penghargaan.

Penghargaan ini diberikan secara langsung oleh Walikota Surabaya, Tri Rismaharini pada saat peringata HUT. RI. Ke-74 di Balaikota Surabaya yang diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang diwakili oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan.

"Hal ini merupakan tonggak sejarah keberhasilan dalam memperjuangkan penyelamatan aset milik Pemerintah Kota Surabaya yang selama ini gagal diraih kembali, namun pada tahun 2019 dengan bantuan jajaran Kejati Jatim, hal ini bisa kembali menjadi milik Pemkot Surabaya," jelas dia.

Mukri menegaskan bahwa penyelamatan aset negara/ pemerintah menjadi concern bagi Kejaksaan RI, sehingga Kejaksaan berkepentingan membantu mengembalikan aset negara yang telah hilang.

Menurut dia, masyarakat juga perlu mengetahui tentang pentingnya permasalahan aset negara ini, karena sebagian besar dibeli dari pajak pajak yang masyarakat bayarkan.

Keberhasilan Kejati Jatim dalam penyelamatan aset Pemkot Surabaya ini diharapkan bisa menjadikan Kota Surabaya sebagai percontohan bagi jajaran Kejaksaan di Indonesia dan dapat disebar luaskan secara massif.

Gerakan ini diharapkan juga dapat diikuti jajaran pemerintah atau kabupaten lain di seluruh Indonesia.