Komnas PA Minta Polisi Tangkap Pelaku Kejahatan Seksual Anak di Kupang

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 12 Agustus 2019 | 09:07 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 236


Jakarta, InfoPublik- Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) mendesak agar Polisi segera menangkap dan menahan pelaku kejahatan seksual anak di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menjelaskan, diduga kejahatan seksual ini dilakukan seorang pengusaha berinisial Z (70) di desa Pantai Beringin, Kecamatan Sumalu , Kabupaten Kupang terhadap Bunga (16) bukan nama sebenarnya hingga korban melahirkan.

Mengingat kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa, ia meminta agar kasus ini pun ditangani secara khusus.

"Kasusnya sudah cukup bukti, apalagi korbannya saat ini sudah melahirkan. Tidak ada alasan bagi Polres Kupang untuk berlama-lama menangani perkara ini," kata Arist dalam keteranganya, Minggu (11/8).

Menurut dia, akibat perbuatanya terduga pelaku dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun.

Ia menegaskan bahwa tidak ada tempat untuk semua pihak termasuk aparatus penegak hukum dan pegiat perlindungan anak dan perempuan untuk menawarkan penyelesaian kasus secara damai, ganti rugi apalagi mendorong korban untuk mencabut laporan.

Ia pun meminta agar Dinas Sosial Kabupaten Kupang untuk mengambil peran memberikan pertolongan dan bantuan re- integrasi dan pemulihan sosial bagi korban termasuk pertolongan medis dan bantuan psikologis.

Arist mengaku akan mengagendakan untuk melakukan pertemuan dengan Kapolda NTT, Polres Kupang maupun korban dan keluarga. "Untuk itu, melalui media ini, saya minta tidak ada seorangpun yang bermain-main atas kejahatan seksual yang diderita anak kita SM," tegas dia.