LPSK Minta Saksi Berani Bicara Sebab Kematian Calon Paskibraka

:


Oleh Yudi Rahmat, Rabu, 7 Agustus 2019 | 14:45 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 210


Jakarta, InfoPublik - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung upaya pihak kepolisian untuk mencari tahu penyebab kematian calon Paskibraka Tangerang Selatan Aurellia Quratu Aini, Kamis (1/8/2019) pagi lalu.

"Kepada rekan-rekan korban di karantina Parkibraka maupun pihak-pihak lain yang memiliki informasi tentang dugaan penyebab kematian korban, tidak perlu takut melaporkannya kepada pihak kepolisian."kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Rabu(7/8/2019).

Hasto mengatakan, dari pemberitaan media, Polres Tangsel masih mencari tahu penyebab kematian, apakah ada unsur kekerasan pada saat korban mengikuti pelatihan dan pembekalan anggota Paskibraka.“Kami juga imbau rekan-rekan korban yang memiliki informasi penting tentang penyebab kematian korban, untuk bekerja sama dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tidak perlu takut,” tegas Hasto.

Hasto menjelaskan, pelapor dan/atau saksi yang memberikan keterangan pada penegak hukum guna kepentingan penyelidikan, berhak atas perlindungan, seperti diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Jika memang ada potensi ancaman atau intimidasi terhadap para saksi maupun rekan-rekan korban atas apa yang terjadi di pelatihan, laporkan ke LPSK, termasuk bagi pihak keluarga. Kami siap berikan perlindungan,” ujar Hasto.

Menurut Hasto, penting bagi pihak kepolisian untuk mencari tahu penyebab kematian korban agar di masyarakat tidak berkembang praduga-praduga tidak berdasar. Ini juga bertujuan untuk memastikan ada-tidaknya dugaan kekerasan selama digelarnya pelatihan dan pembengkalan bagi calon Paskibraka di Tangerang Selatan.

Sebelumnya, media massa ramai memberitakan kematian Aurellia Quratu Aini, siswi kelas 3 salah satu SMA swasta di Tangerang Selatan yang merupakan anggota Paskibraka. Dia adalah pembawa baki.