Tim Jaksa Penyidik Geledah Kantor Dinas ESDM Babel

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 2 Agustus 2019 | 11:16 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 392


Jakarta, InfoPublik- Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan penggeledahan di kantor dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri menjelaskan, penggeledahan Kantor Dinas ESDM tersebut berdasarkan Surat Perintah Pengeledahan Nomor : PRINT – 508 / L.9 / Fd.1 / 07 / 2019 yang dipimpin langsung oleh Jaksa Penyidik Asisten Pidana Khusus Kejati Babel dan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Babel terhadap 4 (empat) ruangan yakni, Ruangan Kepala Dinas ESDM, Ruangan Sekretaris Dinas ESDM, Ruangan Bidang Energi dan Perencanaan ESDM.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Jaksa Penyidik mencari dan menemukan beberapa barang dan dokumen sebanyak 26 (dua puluh enam) jenis, yang terkait dengan pekerjaan pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) tenaga surya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2018," kata Mukri dalam keteranganya, Kamis (1/8).

Menurut dia, hal ini menindaklanjuti perkembangan penyidikan yang telah dilakukan oleh jaksa penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 463 / L.9 / Fd.1 / 07 / 2019.

Dalam hal ini, telah ditemukan bukti awal yang cukup terhadap dugaan penyimpangan Pekerjaan Pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tenaga Surya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) senilai Rp 2.982.140.000 di APBD tahun anggaran 2018.