Seluruh Komponen Diminta Dukung Gerakan Sekolah Layak Anak di DKI Jakarta

:


Oleh Jhon Rico, Sabtu, 27 Juli 2019 | 22:20 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 395


Jakarta, InfoPublik- Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) mengajak seluruh komponen masyarakat untuk mendukung Gerakan Sekolah Layak Anak dan rumah bersahabat anak sebagai bagian integral yang tidak terpisahkan dari upaya perlindungan anak di DKI Jakarta.

Tak hanya di DKI Jakarta, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait juga mengajak semua mendukung gerakan sekolah layak anak di seluruh nusantara sebagai upaya memutus mata rantai kekerasan terhadap anak baik dalam lingkungan rumah, lingkungan sekolah serta tempat-tempat lain yang dapat mengancam keselamatan dan jiwa anak.

"Ayo kita dukung program pemerintah DKI menjadikan sekolah ramah anak dan sekolah yang bersahabat pada anak," kata Arist dalam keteranganya, Sabtu (27/7).

Menurut Arist, semua komponen harus bisa ikut membangun budaya perlindungan anak dan gerakan perlindungan anak yang masif, berkesinambungan dan agresif di setiap lingkungan sosial anak, dengan menempatkan bahwa anak adalah anak kita semua. "Anakmu dan cucumu adalah anakku juga," ujar Arist.

Hal ini diungkapkan Arist berkaitan dengan terjadinya kasus dugaan pencabulan anak berusia 10 tahun yang merupakan siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Penjaringan Jakarta Utara. Pelaku JD (42) diduga merupakan seorang oknum guru olahraga.

Arist menegaskan, kejahatan seksual yang diduga dilakukan JD merupakan kejahatan kemanusiaan dan merendahkan harkat martabat terhadap kemanusiaan.

Ia mendorong pihak sekolah untuk memberhentikan JD dari profesinya sebagai guru dan menyerahkan pelaku kepada Polisi untuk dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatanya.

"Atas respon dan kerja cepat Polres Jakarta Utara dan khususnya Jajaran Satreskrimum Polres Jakarta Utara, atas kerja keras menangani kejahatan kemanusiaan, Komnas Perlindungan Anak juga memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih," kata dia.

Menurut Arist, dalam waktu dekat Komnas PA bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi DKI Jakarta pun akan melakukan pendampingan hukum dan terapi psikososial terhadap korban.