Kejagung Amankan Buronan ke-106 Selama 2019

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 24 Juli 2019 | 20:42 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 455


Jakarta, InfoPublik- Dalam program Tangkap Buron (Tabur), Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap buronan ke- 106 selama tahun 2019.

Kapuspenkum Kejagung Mukri menjelaskan, dalam program Tabur, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengamankan terpidana atas nama Novi Setia, S.H.

"Pelaksanaan eksekusi terpidana Novi Setia, SH tersebut dilakukan oleh tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 51/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST tanggal 15 Mei 2018," kata Mukri dalam keteranganya, Rabu (24/7).

Hal ini diatur dalam amar putusannya yang menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,00, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Ini terkait perkara tindak pidana korupsi lahan PJKA / PT.KAI dilakukan oleh terpidana Novi Setia, SH bersama-sama dengan terpidana Anis Alwainy yang telah dieksekusi terlebih dahulu pada bulan Februari 2019.

Perbuatan terpidana berakibat merugikan keuangan negara sebesar Rp. 39,7 milyar.

Novi Setia terjerat kasus korupsi ini saat menjadi anggota Panitia A (Pemeriksa Tanah) mempunyai tugas yang diatur berdasarkan SK Kepala Pertanahan Kota Jakarta Barat Nomor: 283/O.3/IV/UM/17.11.5/2001 tanggal 21 Pebruari 2001.

"Terpidana tidak mengindahkan tugas sebagaimana SK Kepala BPN tersebut dan ketentuan Pasal 4 Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.12 Tahun 1992 tentang Susunan dan Tugas Panitia Pemeriksa Tanah (Panitia A) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 39.723.165.000," ujar dia.

Setelah diamankan, jelas Mukri, terpidana langsung di bawa Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Lapas Salemba Jakarta Pusat untuk menjalani masa hukumannya.