Kejati Jatim Selamatkan Aset Negara Sebesar Rp 5 Triliun

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 18 Juli 2019 | 21:41 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 305


Jakarta, InfoPublik- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyelamatkan aset negara/ pemerintah sebesar kurang lebih Rp 5 triliun yang berasal dari penyerahan aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) ke Pemerintah Kota Surabaya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, Kejati Jatim selama ini telah banyak menerima laporan terkait hilangnya aset negara yang berasal dari Pemerintah Daerah di Jawa Timur maupun instansi Pemerintah lainnya.

"Sehinga Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tergerak untuk membantu menyelesaikan dan mengembalikan asset negara milik Pemerintah Kota Surabaya yang dikuasai oleh pihak pihak lain," kata Mukri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/7).

Aset yang dikembalikan diantarnya:
1. Aset gelora pancasila seluas 7.500 meter persegi senilai Rp 183.000.000.000.
2. Aset jalan kenari yang tertutup akibat proyek superblock dan pusat perbelanjaan di kawasan Tunjungan Surabaya
3. Aset bekas kantor Kelurahan di jalan Kenjeran Surabaya
4. Aset di Jalan Upa Jiwa Surabaya
5. Aset ruko 3 lantai di jalan BS.Riadi, Oro-Oro Dowo, Kota Malang.
6. Aset tanah di jalan Desa Ploso, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo seluas lebih kurang 70.000 meter persegi dengan nilai Rp 26.218.000.000.
7. Tanah aset Pemerintah Daerah disertifikatkan dan dibangun ruko di Malang.
8. 17 persil aset berupa tanah milik Pemerintah Kota Mojokerto berhasil di sertifikatkan.
9. Aset 65 bangunan di Kota Malang.
10. Aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya dan PT. YEKAPE senilai lebih dari Rp 5.000.000.000.000 yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya pada hari ini Kamis (18 Juli 2019).

Menurut Mukri, dengan adanya deklarasi gerakan penyelamatan aset Negara ini, diharapkan dapat menumbuhkan gerakan lain di berbagai daerah dengan tagline "Bersama Jaksa, Ayo Selamatkan Aset Negara".

Mukri menegaskan, penyelamatan aset negara menjadi concern bagi Kejaksaan Republik Indonesia dengan banyaknya aset negara yang dikuasai oleh pihak-pihak tertentu dan dikuasai secara illegal yang berimplikasi pada adanya kerugian negara.

"Untuk itu Kejaksaan berkepentingan membantu mengembalikan aset negara yang telah hilang dan masyarakat perlu mengetahui tentang pentingnya permasalahan aset negara ini, karena sebagian besar dibeli dari pajak pajak yang masyarakat bayarkan," ujar dia.

Hal ini merujuk pada pemeriksaan keuangan BPK RI semester I tahun 2018 yang menemukan 15.773 permasalahan dengan total nilai mencapai Rp 11,55 Triliun yang salah satu nya mengenai permasalahan lain berupa aset yang dikuasai pihak lain pada 12 Kementerian/ Lembaga senilai Rp 233,84 miliar.

Sedangkan di sejumlah Pemerintahan Daerah (Pemda) senilai Rp 39,39 miliar yang mencapai total senilai Rp 273,23 miliar yang disebabkan adanya kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidapatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.