Kemendagri Tunggu Proses Hukum Gubernur Kepri

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 11 Juli 2019 | 16:32 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 280


Jakarta,InfoPublik-Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, menyatakan pihaknya menunggu proses hukum terhadap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun, yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Kita tunggu proses hukum terhadap Gubernur Kepri, kita tunggu pengumuman KPK dengan tetap berpegang kepada azas hukum dan praduga tak bersalah. Prinsipnya Kemendagri mendukung sepenuhnya upaya pemberantasan korupsi," kata Bahtiar, di Jakarta, Kamis (11/7).

Menurut Bahtiar, pihaknya selalu mengingatkan kepala daerah agar menghindari area rawan korupsi.

" Pak Menteri selalu ingatkan kepala daerah agar menghindari area rawan korupsi. Bahkan Itjen Kemendagri bekerjasama  dengan Korsupgah (Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan) untuk membuat berbagai instrumen pencegahan korupsi. Jika kepala daerah komitmen, mestinya tidak terulang lagi," tambahnya.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Tanjungpinang, Kepri, terhadap enam orang termasuk Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.  

Nurdin diduga terlibat izin lokasi rencana reklamasi di wilayahnya.

Dalam OTT tersebut juga ditangkap lima orang lainnya, yang ditangkap terdiri dari unsur kepala dinas di bidang kelautan, kepala bidang, dua staf dinas, dan pihak swasta.