Kemendagri Klarifikasi Penolakan Perpanjangan Izin FPI

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 10 Juli 2019 | 13:41 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 361


Jakarta,InfoPublik-Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, membantah pihaknya menolak perpanjangan izin organisasi masyarakat  (Ormas) Front Pembela Islam (FPI).
 
"Soal berita yang tengah viral di Instagram, Youtube, maupun media sosial yang menyebutkan Kemendagri tolak perpanjangan izin FPI itu tidak benar alias hoaks," kata Bahtiar, di Jakarta, Rabu (10/7).

Sebelumnya, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo, menegaskan syarat administrasi perpanjangan izin FPI belum lengkap.

"Masih ada tanda tangan yang kurang dalam berkas dokumen yang diajukan FPI," ujarnya.

 Soedarmo menambahkan,  FPI belum melengkapi 20 persyaratan dokumen yang diatur dalam Permendagri Nomor 57 Tahun 2017. Salah satu dokumen yang belum lengkap ialah tiadanya rekomendasi dari Kementerian Agama.

 Izin ormas FPI terdaftar dengan Nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.