Komnas PA Segera Beri Trauma Healing Anak Korban Kejahatan di Lamongan

:


Oleh Jhon Rico, Sabtu, 6 Juli 2019 | 18:24 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 268


Jakarta, InfoPublik- Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) akan memberikan layanan trauma healing kepada anak- anak korban kejahatan seksual di Lamongan, Jawa Tengah.

"Kami akan siapkan tenaga terapis dan psikolognya, dan untuk penegakan hukum atas kejahatan seksual ini. Kami akan berkoordinasi dengan Polres Lamongan," kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/7/2019).

Agar lingkungan sekolah menjadi zona yang bebas dari tindak kekerasan, Komnas Anak pun mendesak Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk segera mencanangkan 'Gerakan Sekolah Ramah dan Bersahabat Anak".

Arist menjelaskan, SP (41) oknum guru PNS disalah satu SD warga Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan tega melakukan kejahatan seksual terhadap 30 muridnya.

Menurut dia, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara. Hal ini disebabkan, kata dia, perbuatan bejat pelaku masuk dalam kategori luar biasa (extraordinay).

Arist menyebut, berdasarkan Ketentuan UU RI No. 17 Tahun 2016 mengenai penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku SP dapat juga diancam dengan pidana kurungan seumur hidup.

Komnas Perlindungan Anak pun mendorong Polres Lamongan tidak cukup menjerat pelaku dengan UU RI Nomor : 35 Tanun 2014 junto pasal 65 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Ia berharap penyidik bisa menerapkan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 untuk menjerat pelaku, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menuntut pelaku dengan hukuman maksimal dan berkeadilan bagi korban.

Arist menjelaskan, pelaku melancarkan aksi bejatnya di ruang kelas perpustakaan dan juga di rumahnya sendiri. Dari pengakuan pelaku ada puluhan anak yang telah menjadi korbanya. Namun baru dua murid yang melapor ke Polisi.