Keterbukaan Informasi Publik Dorong Partisipasi Masyarakat

:


Oleh Taofiq Rauf, Jumat, 5 Juli 2019 | 21:34 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 1K


Pangkalpinang, InfoPublik - Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Selamatta Sembiring menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam setiap penyenggaraan pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.

Hal itu disampaikannya dihadapan para dosen, mahasiswa, wartawan, karang taruna, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam Forum Keterbukaan Informasi Publik di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, Jumat (5/7/2019).

"Kesadaran akan pentingnya keterbukaan informasi dalam setiap aspek penyelenggaraan negara mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan, " ujarnya.

Keterbukaan informasi publik, katanya, akan terlaksana dengan baik jika masyarakat aktif berpartisipasi untuk mengaksesi informasi.

Karena itu Selamatta mengajak masyarakat agar menggunakan haknya untuk mengakses informasi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dia mengutip Pasal 28F UUD 1945 yang menyebutkan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,  mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Lebih lanjut dia mengatakan, hanya dengan pemerintahan yang terbuka maka akan terbangun legitimasi dan kepercayaan publik sehingga tata kelola pemerintahan yang baik dapat terwujud.

Sementara itu saat yang sama Komisioner Komisi Informasi Publik, Wafa Patria Umma mengatakan, permohonan informasi ke badan publik harus disertai tujuan yang jelas, dan identitas pemohon juga harus jelas sehingga bisa diproses oleh Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID)."PPID berhak menolak permohonan informasi yg tidak jelas tujuannya, " katanya.

Sedangkan Kepala Dinas Kominfo Prov. Babel, Sudarman mengakui minimnya sosialisasi terkait PPID melalui forum-forum di Pangkalpinang karena keterbatasan anggaran Dinas Kominfo.

Untuk itu Dinas Kominfo beserta perangkat daerah lainnya di Provinsi Babel aktif menyebarkan informasi melalui website Pemerintah Daerah (TR)