Mekanisme Pengisian Wagub DKI Jakarta Diatur Undang-undang

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 5 Juli 2019 | 14:29 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 404


Jakarta,InfoPublik-. Pelaksan Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, mengatakan pengisian jabatan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Akmal menjelaskan, partai politik/gabungan partai politik menyampaikan  2 (dua) orang bakal calon wakil kepala daerah melalui kepala daerah untuk dilakukan pemilihan oleh DPRD, sesuai Pasal 174, dan 176 UU Nomor 10 Tahun 2016.

" Artinya, jumlah partai politik pengusung yang hanya satu ataupun lebih dari satu tetap jumlah yang diusulkan adalah dua nama calon wakil kepala daerah. Proses tersebut melalui mekanisme musyawarah dan mufakat atau mekanisme lain yang disepakati oleh partai politik pengusung. Proses tersebut bisa cepat ataupun lambat kesemuanya tergantung  kesepakatan dari partai politik pengusung. Jika sudah menyepakati 2 (dua) orang maka disampaikan ke DPRD melalui kepala daerah,” kata Akmal, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/7).

Akmal mengungkapkan, tugas DPRD adalah memilih salah satu dari 2 (dua) orang dari yang diusulkan oleh partai politik pengusung melalui mekanisme yang ada dalam Tata Tertib DPRD mengacu pada Pasal 24 PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Kemudian, dalam hal Rapat Paripurna tidak memenuhi quorum sebagaimana amanat Pasal 97 ayat (1) huruf c maka dapat dilakukan penundaan sampai 2 kali sehingga mencapai quorum sebagaimana pengaturan dalam Pasal 97 PP Nomor. 12 Tahun 2018. Selanjutnya jika setelah 2 kali penundaan belum juga quorum maka pengambilan keputusan diserahkan ke pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi untuk bermusyawarah mufakat atau dengan mekanisme suara terbanyak memilih salah satu dari dua calon wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (7), (8), dan (9) PP Nomor 12 Tahun 2018.

Ia menambahkan,  DPRD tidak dapat mengembalikan, atau tidak setuju terhadap 2 (dua) orang yang diusulkan oleh partai politik pengusung, karena merupakan hak dan otoritas dari partai politik pengusung. Pengembalian salah satu atau dua nama tersebut dapat dilakukan jika salah satu atau keduanya meninggal dunia, sakit permanen, hilang, atau  mengundurkan diri.

Sebelumnya, kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta mengalami kekosongan setelah ditinggalkan Sandiaga Salahuddin Uno yang memutuskan maju sebagai calon wakil presiden.