25 Persen Alat Perekaman KTP El Rusak

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 4 Juli 2019 | 15:02 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 376


Jakarta,InfoPublik-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan sebanyak 25-30 persen alat perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), mengalami kerusakan menjelang bergulirnya Pilkada Serentak 2020.

“Alat itu hasil pembelian Kemendagri pada kurun 2010 dan sudah banyak yang rusak," kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/7).

Menurut Zudan, alat tersebut saat ini sudah tidak bisa dipakai lagi, sehingga perlu dilakukan penggantian dengan yang baru untuk mendukung Pilkada Serentak 2020.

Ia menegaskan,  kerusakan alat rekam itu dipicu oleh faktor usia pemakaian yang sudah relatif lama.

Komponen elektronik memiliki masa pakai yang ditentukan berdasarkan tingkat pemakaian, suhu, hingga voltase listrik.

Meski tingkat perekaman KTP-el di Indonesia menjelang Pilkada serentak 2020 diklaim mencapai 99 persen rampung.

 "Kita dorong Pemda beli pakai APBD. Kita sudah perintahkan melalui Permendagri Pedoman Penyusunan APBD 2020, agar daerah anggarkan pada 2019 untuk belanja 2020," tambahnya.