Dua Tersangka Kasus Korupsi Kredit BRI Ditahan

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 2 Juli 2019 | 09:02 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik- Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi dugaan penyalahgunaan kredit BRIGuna pada BRI Cabang Purbalingga.

Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (1/7), Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri menjelaskan, kedua tersangka yakni berinisial ES selaku Accout Officer pada BRI Cabang Purbalingga dan IS selaku Account Officer pada BRI Cabang Purbalinga.

"Keduanya disangka melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Mukri.

Menurut Mukri, penahanan terhadap kedua tersangka tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print- 966/O.3/Fd.1/07/2019 tanggal 01 Juli 2019 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-965/O.3/Fd.1/07/2019 tanggal 01 Juli 2019.

Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 01 Juli 2019 di Lapas Kedung Pane dan Bulu Semarang.

Mukri menjelaskan, kasus ini bermula saat kedua tersangka memfasilitasi tersangka lain yang terlebih dahulu dilakukan penahanan yakni AEN, FV dan YI. Ketiganya mengajukan kredit BRIGuna dan merekrut karyawan fiktif dengan pengajuan kredit bervariasi dari Rp 100 juta sampai dengan Rp 150 juta.

Mereka menggunakan nama- nama orang lain seolah olah sebagai peminjam. Nama-nama tersebut dipakai untuk kepentingan itu dan mendapatkan fee 3% sampai 5% dari nilai pinjaman nya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik Kejati Jateng, diketemukan hasil akumulasi kerugian Negara akibat modus perbuatan kedua tersangka tersebut sekitar
Rp 28.000.000.000," ujar Mukri.