Jaksa Eksekusi Mantan Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Selayar

:


Oleh Jhon Rico, Minggu, 23 Juni 2019 | 16:33 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 411


Jakarta, InfoPublik- Tim Jaksa Kejari Selayar kerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengamankan buronan selama tiga tahun yang merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan bibit kayu hitam TA. 2009, 2010, dan 2011 pada Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Selayar atas nama Patta Rappana.

"Patta Rappana berhasil ditangkap di
tempat persembunyiannya, di Jalan Andi Jemma Lorong II, Kota Makassar oleh Tim Jaksa Kejari Selayar atas hasil informasi dan kerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri dalam keteranganya, Minggu (23/6)

Terpidana Patta terjerat kasus korupsi pada saat menjabat sebagai Ketua
Komisi B DPRD Kabupaten Selayar, Sulsel yang merupakan mitra kerja dari Pemerintah Daerah Kab.Selayar, diputus bersalah karena melakukan Korupsi secara bersama-sama.

Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 2460K/Pidsus/2015/MA.RI tanggal 10 Agustus 2016 yang diterima Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 14 Oktober 2016. Vonis incraht tersebut, menjatuhkan pidana penjara kepada terpidana selama 3 tahun dan denda Rp 100.000.000, subidair 3 bulan kurungan.

T erpidana dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 jo.pasal 18 ayat (1) huruf a, b, d, ayat (2) dan ayat (3) UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatanya, Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 500.000.000. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas dan dibacakan putusan MA tersebut oleh Jaksa Kejari Selayar dihadapan terpidana dan disaksikan keluarganya, selanjutnya terpidana dimasukan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar untuk menjalani masa hukuman.