Komnas PA Minta Pasutri di Tasikmalaya Dijerat UU Perlindungan Anak

:


Oleh Jhon Rico, Sabtu, 22 Juni 2019 | 07:26 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 312


Jakarta, InfoPublik- Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) minta agar penyidik kepolisian menjerat pasangan suami istri (Pasutri) di Tasikmalaya, Jawa Barat dengan undang- undang perlindungan anak.

Pasalnya, pasutri ES (25) dan LA (24) dengan sengaja mempertontonkan adegan hubungan suami istri kepada anak- anak di bawah umur.

Dalam keteranganya, Jumat (21/6), Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menegaskan, perbuatan keduanya bisa dikaterogikan perbuatan biadab dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan.

Arist pun mendesak agar Polres Tasikmalaya segera menahan pasutri muda ini yang dengan sengaja merusak kepribadian dan masa depan anak-anak disekitarnya.

Penyidik pun bisa menerapkan ketentuan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 20 tahun dan maksimal 20 tahun serta dapat ditambahkan dengan hukuman seumur hidup.

Guna pemulihan traumatis para korban, Komnas PA wilayah Jawa Barat pun segera menyiapkan tim psikolog berkordinasi dengan P2TP2A dan Dinas PPA Kabupaten Tasikmalaya.

Ia pun berharap agar para orangtua dan keluarga bisa memberikan perhatian atas perubahan prilaku anak dilingkungan sosialnya.