Kejagung Tangkap Buronan Kasus Pajak

:


Oleh Jhon Rico, Sabtu, 22 Juni 2019 | 07:26 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 589


Jakarta, InfoPublik- Tim Inteliijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim AMC berhasil menangkap buronan kasus pengemplang pajak yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Jenderal Pajak berinisial S.

"Tersangka S ditangkap di perkebunan sawit, Desa Sidomakmur, Gunung Megang, Muara Enim, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (20/6)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri dalam keteranganya, Jumat (21/6).

Menurut dia, tersangka S tersangkut perkara tindak pidana pajak berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Dirjen Pajak Nomor : PRIN-07.DIK/PJ.05/2013 tanggal 22 Oktober 2013.

Tersangka S diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dibidang
perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut pada KPP Pratama Prabumulih Sumsel yang merupakan tempat wajib pajak. CV. Tengkiang terdaftar dan menyampaikan SPT.

Selaku Direktur CV. Tengkiang, perbuatan tersangka S mengakibatkan kerugian Pendapatan Negara sekitar Rp 7.993.031.424. Ini terdiri dari SPT Masa PPN Tahun 2006 sebesar Rp 2.004.948.347, SPT Masa PPN Tahun 2007 sebesar Rp 1.825.331.884, SPT Masa PPN Tahun 2008 sebesar Rp 1.770.006.944 dan SPT Masa PPN Tahun 2009 sebesar Rp 2.392.744.249.

Tersangka melakukan pengemplangan pajak dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2010. Tersangka S melanggar pasal 39 ayat (1) huruf b dan huruf g UU.RI.NO. 6 tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.NO. 16 tahun 2000 untuk Tahun Pajak 2006 dan 2007, ditambah dengan pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf I UU.RI.NO. 6 tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.NO. 28 tahun 2007 untuk Tahun Pajak 2008 sampai dengan tahun 2010 juncto pasal 64 KUHP.

Tim intelijen Kejagung pun langsung menerbangkan tersangka S dari Palembang ke Jakarta untuk diserahkan kepada penyidik Direktorat Jenderal Pajak.