Polisi Tangkap Penyebar Hoax Kasus KZ

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 14 Juni 2019 | 20:34 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 702


Jakarta, InfoPublik- Polisi menangkap YM (32) yang merupakan pelaku penyebaran hoax seolah-olah terjadi percakapan antara Kapolri dengan Menko Kemaritiman terkait kasus yang melibatkan Kivlan Zen (KZ).

Hoax ini disebarkan diduga untuk mengadu domba antara TNI dan Polri. "Kami temukan ada hoax seolah-olah capture-an percakapan antara dua pejabat negara bahwa kasus Pak Kivlan Zen ini rekayasa. Ini menyebar di 10 WA Group," kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rickynaldo Chairul di Lobby Utama Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat (14/6).

Tersangka YM ditangkap di rumahnya di Bojong Baru, Kelurahan Bojongsari Baru, Kecamatan Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Polisi juga menyita beberapa alat bukti, termasuk ponsel pribadi tersangka.

Atas perbuatannya, YM dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Mohammad Iqbal meminta agar masyarakat tidak mempercayai berita hoax yang beredar di media sosial. Salah satunya adalah terkait berita yang diduga untuk menggoyang sinergitas TNI dan Polri.

Ia menegaskan, bahwa soliditas Polri dan TNI tetap terjaga di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Hadi Tjahjanto.