Majelis Hakim MK Dengar Penjelasan Pemohon Gugatan PHPU

:


Oleh Tri Antoro, Jumat, 14 Juni 2019 | 12:43 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 344


Jakarta, InfoPublik - Mahkamah Konstusi (MK) menggelar sidang pertama Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digugat oleh Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Solahuddin Uno pada Jumat (14/6).

Berdasarkan pantauan InfoPublik, persidangan dimulai tepat pukul 09.00 WIB sesuai dengan jadwal yang diberikan oleh MK. pada kesempatan pertama MK memberikan kepada Ketua Tim Kuasa Hukum pemohon gugatan yakni Bambang Widjoyanto untuk memberikan pendapatnya.

Selanjutnya, diberikan kepada tim kuasa hukum yang lain yakni Denny Indrayana dan Nasrullah untuk memberikan penjelasan hukum terkait dengan gugatan PHPU.

Pada sidang kali ini, berupa sidang pemeriksaan, pendahuluan, dan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan. Sidang kali ini menentukan nasib gugatan yang diajukan oleh pemohon untuk dilanjutkan atau di tolak oleh majelis hakim MK.

Diketahui, pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Solahudin Uno menggugat hasil perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo - Ma'aruf Amin dengan selisih sekitar 5 persen.

Hasil KPU, pasangan Jokowi-Ma'ruf memperoleh 55,50 persen suaran dan Prabowo-Sandi sebesar 44,50 persen suara.