Kejagung Ajukan Banding Vonis 8 Tahun Mantan Dirut Pertamina

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 13 Juni 2019 | 12:50 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 284


Jakarta, InfoPublik- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 8 tahun penjara terhadap Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan.

"Atas vonis tersebut, JPU mengajukan upaya hukum banding sesuai ketentuan KUHAP dengan berbagai pertimbangan hukum antara lain putusannya menerapkan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Mukri dalam keteranganya, Rabu (12/6).

Mukri menjelaskan, fakta di persidangan JPU berkeyakinan bahwa terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ini yang membuat JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000, subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 284.033.000.000 subsidair 5 tahun penjara.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor hanya memvonis Karen Agustiawan dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Karen dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.

Di sisi lain terdakwa pada kesempatan yang sama pun mengajukan Banding atas putusan yang dijatuhkan.

"Untuk menghindari perdebatan di kemudian hari terkait kesempatan dalam mengajukan upaya hukum kasasi, sehingga atas pertimbangan tersebut tim JPU melakukan
langkah upaya hukum banding hari ini Rabu 12 Juni 2019," ujar dia.