KPK Sudah Terima Tiga Laporan Gratifikasi Lebaran 2019

:


Oleh Untung S, Kamis, 23 Mei 2019 | 09:49 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 327


Jakarta, InfoPublik-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat data sementara hingga 20 Mei 2019 lalu, sudah menerima sedikitnya tiga laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/5), mengatakan tiga laporan gratifikasi ini jenisnya berbeda-beda. Pihaknya pun mengimbau seluruh pejabat negara dan aparatur sipil negara untuk segera melaporkan penerimaan gratifikasi sebelum 30 hari sejak menerima, guna menghindari terkena pidana.

"Kami baru menerima laporan gratifikasi sekitar tanggal 20 Mei kemarin itu berwujud 3 barang ya, ada yang bentuk uang, ada yang bentuk barang," kata Febri.

Menurut Febri  tiga laporan penerimaan gratifikasi itu berupa parcel makanan dengan perkiraan nilai sekitar Rp2 juta, uang Rp 200.000 dan karangan bunga senilai Rp 2,5 juta.

"KPK sejak awal berharap tidak banyak laporan yang kami terima jika sejak awal pejabat dan ASN bisa menolaknya lebih awal, jika laporan yang kami terima sedikit tentu ini sesuatu yang positif bahwa pencegahan tindak pidana korupsi bisa sukses terlaksana sejak awal," jelas Febri.

Dari data yang disampaikan KPK, Sejak 2017 hingga 2018, jumlah pelaporan gratifikasi terkait Hari Lebaran menurun. Pada 2017, KPK menerima sekitar 172 laporan gratifikasi Lebaran. Rinciannya, terdiri atas 40 laporan dari kementerian, lembaga; 50 laporan dari Pemda dan 82 laporan dari BUMN. Saat itu, total nilai pelaporan gratifikasi terkait Hari Lebaran mencapai Rp161.660.000. Rinciannya, Rp22,73 juta dari kementerian atau lembaga, Rp66,25 juta dari Pemda dan Rp72,68 juta dari BUMN.

Pada 2018, terjadi penurunan laporan sekitar 11 persen menjadi 153 laporan.Terdiri atas 54 laporan dari kementerian atau lembaga, 40 laporan dari Pemda dan 58 laporan dari BUMN. 
Akan tetapi, nilai total pelaporan gratifikasi meningkat menjadi Rp199.531.699. Rinciannya, nilai pelaporan dari Pemda sebesar Rp96.398.700; dari kementerian atau lembaga sebesar Rp54.142.000 dan dari BUMN sebesar Rp48.490.939.