KPK Tetapkan Empat Tersangka Dua Proyek Pengadaan Kapal Patroli Ditjen Bea Cukai

:


Oleh Untung S, Kamis, 23 Mei 2019 | 09:50 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 712


Jakarta, InfoPublik - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan kapal patroli di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan resminya, Rabu (22/5) mengungkapkan keempat tersangka terbagi dalam dua proyek, pada penyidikan dugaan TPK proyek pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat/FCB) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015, tiga tersangka itu masing-masing berinisial IPR (Pejabat Pembuat Komitmen), HSU (Ketua Panitia Lelang), dan AMG (Direktur Utama PT.DRU).

"Dugaan kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp117.736.941.127, sementara masih dihitung kembali," kata Febri.

Atas perbuatannya, IPR, HSU, dan AMG disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dalam proyek kedua yakni penyidikan dugaan TPK pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Tahun Anggaran 2012 – 2016, KPK menetapkan tambahan satu tersangka yakni ARS (Pejabat Pembuat Komitmen) dan AMG (Direktur Utama PT.DRU) dengan Dugaan kerugian keuangan negara Rp61.540.127.782.

Atas perbuatannya, ARS dan AMG disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.