Irjen: Soal Dana Koperasi Selesaikan Lewat Hukum

:


Oleh Yudi Rahmat, Selasa, 21 Mei 2019 | 14:04 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 369


Jakarta, InfoPublik - Inspektur Jenderal Kemkominfo Doddy Setiadi  mendorong pertanggungjawaban dana koperasi diselesaikan lewat jalur hukum, yakni laporan ke pihak kepolisian.

"Ya, itu solusi yang harus jalan seperti itu. Mungkin itu bagian pressure kepada pengurus lama koperasi untuk memproses cepat pengembaliannya," kata Irjen Doddy Setiadi menanggapi puluhan karyawannya yang berdemonstrasi menuntut pertanggungjawaban dana koperasi Kominfo, di Kantor Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

Koperasi Pegawai Kemkominfo disebut para pendemo mengalami kebangkrutan. Mereka meminta pertanggungjawaban dana Rp11.352.850.276. Rinciannya dana anggota koperasi lebih dari 700 orang berjumlah kurang lebih Rp2.200.000.000, modal dasar saat perubahan AD/ART Rp1.658.325.276, uang hibah Badan Otorita Perumahan (BOP) Rp800.000.000, serta uang pinjaman yang dilakukan oleh pengurus dari 4 bank sebesar Rp6.684.525 000. Tuntutan para pendemo telah didengar.

"Tidak akan bisa menghalangi kalau teman-teman anggota koperasi mau memproses secara hukum. Itu solusi terakhir seperti itu, karena tidak ada peluang lagi bagi kami untuk menyelesaikan kalau tidak lewat jalur hukum. Saya rasa itu," kata Doddy.

Sementara itu, Sekjen Kemkominfo Niken Widyastuti saat menemui pengunjuk rasa. Niken meminta agar para pengunjuk rasa bersurat dan dia berjanji akan menindaklanjuti surat itu. "Silakan saja dari anggota koperasi atau perwakilan yang di sini bersurat kepada kami, nanti kami akan segera tindak lanjuti," kata Niken

Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Koperasi Kemkominfo Ahmad Daud Siregar mengatakan, aksi demo ini mereka tempuh setelah 2 tahun terakhir berupaya menyelesaikan dengan cara kekeluargaan. Namun hingga kini hasilnya nihil.

"Pengurus koperasi periode 2005-2008 itu melakukan kegiatan kegiatan yang di luar aturan dasar pokok berdirinya koperasi, misalnya meminjam kepada bank sampai enam miliar rupiah, dengan bunga dua miliar rupiah lebih tanpa persetujuan anggota. Katanya pinjaman itu digunakan untuk usaha komersial, tapi nyatanya banyak rugi. Ada juga uang yang dipinjam itu mereka nggak tahu mau dipakai untuk apa," kata Ahmad.