Pelaku Kejahatan Seksual Anak di Garut Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 17 Mei 2019 | 00:16 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 211


Jakarta, InfoPublik- Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap 20 anak di Garut, Jawa Barat, RGS (26) terancam hukuman 20 tahun penjara.

Hal ini, kata Arist, sebagaimana diatur dalam ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 mengenai penerapan Perpu No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan acaman 20 tahun pidana penjara.

"Mengingat kejahatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinari crime) dengan demikian pelaku juga dapat dikenakan dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup," kata Arist dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/5).

Menurut Arist, pelaku RGS yang merupakan warga Kecamatan Cisewu Kabupaten Garut melakukan aksinya berawal dari perkenalan dengan korban di media sosial facebook. Setelah itu pelaku menemui korbannya.

"Aksi pelaku itu sudah berlangsung sejak setahun lalu dengan sejumlah korban awal laporan sebanyak 16 orang kemudian korbannya bertambah menjadi 20 orang," ujar dia.

Pelaku melakukan aksinya dengan modus sebagai dukun yang mampu mengobati segala masalah kehidupan korban. Pelaku memberikan solusi kepada para korbanya yang rata- rata masih berusia anak- anak melalui ritual.

Dua ritual yang harus dilakukan para korban yakni ritual "kias" dan ritual "pangasal". Namun kedua ritual tersebut ujungnya adalah menyetubui korban. Ini dilakukan dengan dalih menghilangkan sial dari tubuh korban.

Perbuatan bejat pelaku yang sehari-harinya bekerja serabutan itu akhirnya terungkap setelah salah satu korban melaporkan kepada Polisi. Petugas langsung meringkus pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.