Bupati Solok Selatan Tersangka Suap Proyek Masjid dan Jembatan

:


Oleh Untung S, Kamis, 9 Mei 2019 | 08:51 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 392


Jakarta, InfoPublik-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan MZ, Bupati Solok Selatan Periode 2010-2015 dan 2016-2021 sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi berupa dugaan Penerimaan Hadiah atau Janji terkait Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018.

Dalam jumpa persnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (8/5) Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari hasil gelar perkara sementara selain MZ, KPK juga menetapkan satu orang dari pihak swasta, yaitu MYK, sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus tersebut.

Menurut Basaria, MZ diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang dari MYK terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018, yaitu pengadaan paket pekerjaan pembangunan Jembatan Ambayan dan Masjid Agung Solok Selatan.

Uang dan barang tersebut diduga diberikan untuk memenangkan perusahaan MYK dalam tender pengadaan.

Hasil penyelidikan sementara, tersangka MZ diduga menerima pemberian uang dan barang terkait proyek Jembatan Ambayan sejumlah kurang lebih Rp460 juta dalam rentang waktu April-Juni 2018. MYK juga diduga telah memberikan uang pada sejumlah bawahan MZ, yang merupakan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan sejumlah Rp315 juta terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.

Atas perbuatannya, MZ disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a  atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan MYK disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.