Mendagri Keluarkan Surat Edaran Inovasi Daerah

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 8 Mei 2019 | 09:05 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta,InfoPublik-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran Pemanfaatan Pusat Jejaring Inovasi Daerah. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur selaku Kepala Daerah, di tingkat Provinsi di seluruh Indonesia dengan Nomor 049/3247/SJ tertanggal 25 April 2019.

“Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan daya saing daerah melalui pengembangan inovasi layanan publik berbasis teknologi informasi,” kata Mendagri, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (7/5).

Menurut Mendagri, Badan Penelitian dan  Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan diseminasi inovasi daerah melalui replikasi model hasil inovasi daerah berupa aplikasi berbagai pakai (multy tenant) yang terintegrasi dalam Pusat Jejaring Inovasi Daerah (Puja Indah).

Mendagri memaparkan, aplikasi layanan yang terintegrasi Puja Indah tersebut berbasis web, dan android yang terdiri dari layanan perijinan, layanan kesehatan, layanan pendidikan, layanan tenaga kerja, layanan komoditas, layanan aspirasi, dan layanan update data kependudukan.

“Pemerintah Daerah yang telah menandatangani komitmen dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menjadi daerah replikasi Puja Indah pada tahun 2018 agar segera menindaklanjuti komitmen dimaksud dan melakukan evaluasi pencapaian kinerja,” katanya.

 Sebagaimana diketahui, di dalam ketentuan Pasal 28 dan 29 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah, ditetapkan bahwa Mendagri melakukan diseminasi terhadap penerapan inovasi daerah secara nasional.